Generasi Prank dan Perundungan

Generasi Prank dan Perundungan

CAHYALOKA.COM – Mungkin sebagian kita sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Silahkan buka aplikasi youtube, maka hampir sebagian video yang viral dan berada di tangga teratas adalah video tentang prank.

Dari sekedar ‘challenge’ makan makanan yang dianggap aneh hingga menjahili teman agar kaget atau tertangkap panik pada video yang sengaja dibuat oleh para yutuber femes demi konten yang bisa menambah followers.

Dan… Berapa jam dalam sehari video-video semacamnya telah dikonsumsi oleh anak-anak kita? Aksi demi aksi menjahili terus terekam hingga akhirnya yang awalnya kejadian semacam itu merupakan hal yang tak beretika/beradab, lambat laun berubah menjadi hal yang biasa saja.

Makin hari anak-anak belajar bahwa menjahili seseorang demi kepuasan lelucon adalah hal yang lumrah dan boleh dilakukan oleh siapa saja. Toh semuanya hanya bercanda dan tak sungguhan.

Sudah tak ada lagi ruang analisa bahwa respon korban entah itu kaget, panik, menangis dan mungkin bahkan ketakutan adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan karena hal tersebut telah melanggar ranah privasi dan telah masuk pada usaha perundungan (bullying). Anak-anak jadi kebal terhadap empati dan cenderung apatis karena tak lagi memperdulikan perasaan korban yang telah dijahili.

Namun apa hendak dikata. Budaya ini bertumbuh makmur sejalan dengan tumbuhnya kecanggihan aplikasi pada gawai yang bahkan sudah bisa diakses oleh anak usia dini selama yang mereka inginkan.

Entah ada hubungannya atau tidak dengan kasus penganiayaan siswa SMP oleh dua belas siswa SMA yang adalah teman-teman kakak korban sendiri, hingga korban mengalami cidera cukup parah serta trauma psikologis yang tak bisa diremehkan. Ditambah lagi para pelaku tidak menampakkan wajah bersalah atas apa yang sudah mereka lakukan saat dimediasi di kantor polisi setempat.

Kemana empati dan hati nurani mereka saat melakukan penganiayaan pada korban yang bahkan sama sekali tak paham mengapa ia mendapat perlakuan sesadis itu.

Secara hukum, perlakuan perundungan termasuk tindak pidana yang dapat menjerat pelakunya mendekam 3 tahun di penjara. Namun kita berhadapan dengan anak-anak yang masih sekolah. Menjadi dilema jika mereka dipidana bagaimana masa depan mereka kelak sebagai pesakitan. Namun jika dibiarkan maka kejadian ini akan terus tumbuh subur dan semakin membenarkan bahwa ‘mengerjai’ seseorang adalah hal yang boleh dilakukan oleh siapapun tanpa harus peduli pada perasaan sang korban.

Jika demikian, maka turut berduka cita yang sedalamnya atas kemunduran budaya yang sedang tumbuh di generasi penerus kita selanjutnya. Bisa dibayangkan akan seperti apa kelak anak cucu kita saling berinteraksi bebas nilai dan hanya berdasarkan pola pikir “suka-suka gw mo ngapain, ini hidup gw, terserah gw mo ngapain” dan melupakan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang beradab dan bertugas menjadi pemimpin di muka bumi ini. [gkw]

Wallahu’alam…

#justiceforaudrey
#stopbullying
#hentikanperundungan
#stopbullying
#startempathy

 

Sumber:

Lihat Juga

pelecehan seksual dan kekerasan seksual

Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual Pada Anak Dapat Dicegah

Dalam kategori penyimpangan seksual, pedofilia ini masuk dalam kategori parafilia, yaitu penyimpangan seksual dimana obyek seksual yang diminatinya secara umum atau secara normal seharusnya tidak membuat seseorang memiliki hasrat seksual terhadap obyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *